Australia telah mengeluarkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Keputusan ini diambil pada Kamis, 28 November 2024, dan akan mulai berlaku pada akhir tahun depan. Dengan langkah ini, Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Ketika aturan ini diberlakukan, siapa pun yang berusia 16 tahun atau di bawahnya akan diblokir dari menggunakan platform seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X. Namun, undang-undang baru ini juga menyatakan bahwa perusahaan media sosial tidak dapat memaksa pengguna untuk memberikan identitas mereka, termasuk ID digital, untuk mengetahui usia mereka, seperti yang dilaporkan oleh ABC News.
Pemerintah yang dipimpin oleh Perdana Menteri Anthony Albanese mempertahankan langkah ini dengan alasan untuk melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan anak-anak. Meskipun banyak penduduk mendukung keputusan tersebut, ada juga yang menentangnya.