Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak pemerintah untuk segera merumuskan aturan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Hal ini didorong oleh kekhawatiran akan dampak negatif dari media sosial, serta kebijakan serupa yang sudah diterapkan di beberapa negara. KH Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, menyebutkan bahwa di Australia, anak-anak baru boleh menggunakan media sosial setelah berusia 16 tahun. MUI berharap Indonesia bisa mengikuti langkah tersebut.
“Melihat dampak media sosial yang besar, dan negara tetangga seperti Australia sudah menetapkan batasan usia, kami berharap pemerintah segera menyusun aturan serupa. Apakah nanti kebijakannya sama seperti Australia atau tidak, yang penting pemerintah harus segera bertindak,” kata Masduki Baidlowi, usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) MUI di Jakarta, Kamis (19/12/2024).