Dalam deklarasi untuk menjaga ruang digital selama Pilkada Serentak 2024, terungkap bahwa media sosial X (dulunya dikenal sebagai Twitter) tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Sebagai informasi, beberapa platform digital lain yang telah menyatakan komitmen untuk menjaga ruang digital selama Pilkada 2024 termasuk Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads), Google (Google dan YouTube), Tiktok, Snack Video, Telegram, dan Line. Namun, sayangnya X tidak termasuk karena tidak memiliki perwakilan di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, “Jadi begini, saya ingin menyampaikan bahwa dari semua platform yang ada, hanya X yang tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Karena X merupakan platform media sosial yang tidak memiliki kantor di Indonesia.”
Ketidakhadiran perwakilan X di Indonesia membuat proses penanganan konten di platform tersebut menjadi lebih rumit dan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan platform digital lainnya. Menurut Budi Arie, “Saya ingin memberitahu kepada teman-teman media bahwa X tidak memiliki perwakilan di Indonesia. Jadi ketika kita berurusan dengan X, prosesnya akan lebih panjang. Oleh karena itu, kita berharap ada kesadaran dari pengguna dalam menggunakan platform media sosial seperti X.”
Selama ini, Kominfo selalu berkomunikasi dengan X melalui surat-menyurat. Saat platform tersebut masih bernama Twitter, mereka bahkan tidak memiliki kantor di Indonesia pada tahun 2015. Budi Arie menambahkan, “Ketidakadaan perwakilan X di Indonesia menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Apalagi X merupakan salah satu platform media sosial yang paling aktif digunakan oleh pengguna internet di Indonesia.”