Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memastikan bahwa media sosial X akan segera diblokir karena adanya postingan pornografi yang melanggar ketentuan. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan banyak konten pornografi di platform tersebut dan telah meminta agar konten-konten tersebut dihapus.
“Kita menemukan ratusan ribu konten pornografi di X yang paling banyak di antara platform lainnya. Oleh karena itu, kita sudah meminta agar konten-konten tersebut di take down,” ujar Semuel kepada wartawan di Jakarta.
X dikenal karena memperbolehkan penggunanya untuk memposting konten dewasa, namun pemerintah memiliki aturan yang harus dipatuhi. “Jika X tidak mau patuh terhadap aturan yang ada, maka pemerintah akan memblokir platform tersebut. Pengguna diimbau untuk mulai mempersiapkan diri untuk beralih ke platform lain jika X benar-benar diblokir,” tambah Semuel.