Tidak hanya itu, Kementerian juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia, serta memblokir 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Selama periode yang sama, Kementerian juga telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirim surat peringatan keras kepada pengelola platform seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka sering dimanfaatkan untuk menyebarkan konten judi online.
Semua langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online dan memastikan bahwa lingkungan digital Indonesia menjadi lebih aman dan sehat. Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online agar masyarakat dapat hidup tanpa gangguan dari aktivitas ilegal tersebut.