Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir hampir 3 juta konten judi online, tepatnya sebanyak 2.945.150 konten. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberantas judi online secara menyeluruh dan mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat.
“Kami telah berhasil menghapus 2.945.150 konten judi online mulai dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024,” ujarnya seperti yang dilansir dalam situs resmi Kominfo pada Sabtu (15/6/2024). Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia.
Menurut Budi Arie, dalam periode yang sama, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai dari 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. Selain itu, Kominfo juga telah menangani 16.596 situs judi yang disisipkan di situs pendidikan dan 18.974 situs judi di situs pemerintahan sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.
“Penting bagi kami untuk memberikan peringatan kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa pengelola platform digital dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.