Menteri Budi Arie menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses. Ia menekankan bahwa dampak negatif dari judi online sangat beragam, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun psikologi, bahkan sampai memakan korban jiwa.
Kominfo juga mengancam akan mencabut izin Internet Service Provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. “Kami sedang menjajaki adopsi teknologi Google untuk memanfaatkan kecerdasan buatan dalam mempercepat pemrosesan laporan konten judi online agar lebih efektif dan efisien,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan pemberantasan judi online dapat dilakukan secara efektif dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan. Semoga upaya Kominfo ini dapat memberikan hasil yang positif dan membuat lingkungan digital menjadi lebih aman dan sehat bagi semua penggunanya.