Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia mengalami penyimpangan. Hal ini menjadi perhatian serius BPOM karena peredaran ketamin meningkat secara signifikan selama beberapa tahun terakhir.
“BPOM melakukan pengawasan khusus terhadap peredaran ketamin ini karena kami melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,” ujar Taruna dalam konferensi pers.
Menurut data BPOM RI, jumlah vial ketamin injeksi yang disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi didistribusikan, angka ini meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023, dan mencapai 440 ribu vial pada tahun 2024.
Selain itu, BPOM juga menemukan peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek. Pada tahun 2024, sebanyak 152 ribu vial ketamin didistribusikan ke apotek, meningkat hingga 246 persen dari tahun sebelumnya.
Penyimpangan peredaran ketamin injeksi terjadi di 7 provinsi di Indonesia, dengan Provinsi Lampung memiliki jumlah tertinggi sebanyak 5.840 vial ketamin. Sementara itu, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat juga masuk dalam daftar provinsi dengan jumlah penyimpangan yang tinggi.