Australia Resmi Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Australia Resmi Batasi Penggunaan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kritik terhadap kebijakan baru ini tidak terhindari, termasuk soal bagaimana aturan ini akan diterapkan dan dampaknya terhadap privasi serta hubungan sosial anak-anak. Banyak ahli berpendapat bahwa larangan ini adalah “instrumen yang terlalu tumpul” untuk mengatasi risiko yang terkait dengan penggunaan media sosial secara efektif. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini justru bisa mendorong anak-anak ke ruang internet yang lebih tidak terkontrol dan berisiko.

Selama masa konsultasi singkat sebelum RUU disahkan, beberapa perusahaan teknologi besar, seperti Google dan Snap, mengkritik undang-undang ini karena dianggap kurang jelas dan tidak memberikan rincian yang cukup. Meta juga menilai bahwa undang-undang ini akan “tidak efektif” dan tidak akan mencapai tujuannya untuk meningkatkan keselamatan anak-anak. TikTok mengungkapkan bahwa definisi pemerintah tentang platform media sosial terlalu “luas dan tidak jelas”, sehingga hampir semua layanan daring bisa termasuk dalam larangan ini. X (sebelumnya Twitter) mempertanyakan “keabsahan” undang-undang ini, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut mungkin tidak sesuai dengan regulasi internasional atau perjanjian hak asasi manusia yang telah disepakati oleh Australia.

Beberapa kelompok pemuda turut menyuarakan kritik terhadap pemerintah, menganggap bahwa mereka kurang memahami peran penting media sosial dalam kehidupan anak muda saat ini. Mereka merasa tidak diajak serta dalam diskusi ini. “Kami memahami bahwa kami rentan terhadap risiko dan dampak negatif media sosial… namun kami juga perlu dilibatkan dalam pengembangan solusi,” sebut eSafety Youth Council, yang memberikan masukan kepada regulator.

PM Albanese mengakui bahwa perdebatan mengenai kebijakan ini memang kompleks, namun dia dengan tegas membela undang-undang tersebut. “Kami tidak mengklaim penerapannya akan sempurna, seperti halnya larangan alkohol untuk anak-anak di bawah 18 tahun tidak berarti mereka tidak bisa mengaksesnya – namun kami yakin ini adalah langkah yang benar,” ujarnya pada Jumat lalu.

Tahun lalu, Prancis mengeluarkan undang-undang serupa yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah 15 tahun tanpa izin orang tua, meskipun penelitian menunjukkan bahwa hampir setengah dari pengguna dapat menghindari larangan tersebut dengan menggunakan VPN. Di Amerika Serikat, undang-undang serupa yang diberlakukan di Negara Bagian Utah dibatalkan oleh hakim federal karena dianggap melanggar konstitusi.

Undang-undang baru Australia dilaporkan menarik banyak perhatian secara global. Norwegia baru-baru ini menyatakan niat untuk mengikuti langkah Australia, sementara pekan lalu, menteri teknologi Inggris mengatakan larangan serupa sedang dipertimbangkan, namun belum menjadi prioritas saat ini.