Menurut survei Ipsos yang dilakukan dari 21 Juni hingga 5 Juli 2024, pelarangan media sosial untuk anak di bawah 14 tahun mendapat dukungan luas dari banyak negara. Prancis dan Indonesia adalah dua negara dengan persentase dukungan tertinggi, yaitu 80 persen dan 79 persen secara berturut-turut. Rata-rata global yang mendukung wacana ini mencapai 65 persen.
Namun, tidak semua negara memiliki tingkat dukungan yang sama. Di Jerman, hanya 40 persen yang mendukung pelarangan ini, menjadikan negara itu sebagai satu-satunya di mana mayoritas penduduk tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dapat terhindar dari dampak negatif penggunaan media sosial terlalu dini. Meskipun kontroversial, langkah ini diambil dengan tujuan yang baik untuk melindungi generasi muda dari risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.