Sejak tahun 2023, Prancis telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan anak di bawah usia 15 tahun untuk mendapatkan izin dari orang tua sebelum mereka bisa bergabung di platform media sosial. Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya seperti penjualan narkoba, senjata, atau gambar dan video yang tidak pantas.
Menurut data dari Asosiasi e-Enfance, sebanyak 82 persen anak di bawah umur di Prancis terpapar konten berbahaya secara daring. Hal ini juga menyebabkan meningkatnya kasus perundungan verbal dan pengucilan sosial di sekolah. Laporan terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar anak usia 8-18 tahun di Prancis menggunakan media sosial, dengan satu dari empat keluarga mengalami perundungan siber.
Pemerintah Prancis telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi anak-anak dari risiko yang ditimbulkan oleh internet. Mereka memerangi perundungan dan perundungan siber di sekolah, mencegah akses anak-anak terhadap konten yang tidak pantas, dan mewajibkan verifikasi usia untuk situs tertentu. Undang-undang yang baru disahkan juga memberikan sanksi kepada platform yang melanggar aturan tersebut.