Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk merumuskan Undang-Undang yang akan mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak-anak. Rencana ini dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (13/1/2025). Sembari menunggu proses penyusunan dan pengesahan UU tersebut, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai langkah awal. “Intinya, sambil menunggu aturan yang lebih permanen, pemerintah akan segera mengeluarkan regulasi terkait batas usia untuk mengakses media sosial,” jelas Meutya kepada Kompas.com.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sedang melakukan kajian mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak.